Polres Kampar Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Desa Sawah 
Sabtu, 26-09-2026 - 20:47:00 WIB
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Kampar - Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu dan Pil ekstasi di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Jum'at (25/9/2026) sore.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DA (23) warga Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah dan dari pelaku diamankan barang bukti sabu-sabu 0.23 gram dan satu butir Pil ekstasi.

Setelah dilakukan pengembangan ditangkap lagi ER (35) warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar dan diamankan sabu-sabu19.60 gram dan pil ekstasi 3 butir.

Menurut Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang, dua pelaku ditangkap di Desa yang sama. Pelaku DA merupakan kurir dan ER merupakan pengedar barang haram tersebut.

Awalnya aparat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sangkar Puyuh Desa Sawah sering terjadi peredaran narkoba. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan pelaku DA yang sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan motor di Dusun Sangkar Puyuh Rt.004 Rw.002 Desa Sawah.

"Setelah DA kita geledah ditemukan 1 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip dan dibalut lagi dengan potongan kertas timah rokok sambil digenggam menggunakan tangan sebelah kirinya," ujar Kasat, Sabtu (26/9/2026).

Saat DA diinterogasi dia mengakui masih menyimpan Narkotika jenis pil ekstasi di bawah pondok tidak jauh dari tempat pelaku diamankan.
"Kita langsung ke TKP yang disebut pelaku dan menemukan satu butir ekstasi merk Barongsai warna ungu yang dibungkus dengan plastik klip yang ditemukan dibawah pondok tersebut," jelas Kasat.

Pelaku diinterogasi lagi, da mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku ER di daerah Dusun Sangkar Puyuh Rt.004 Rw.002 Desa Sawah.

"Tim kembali melacak keberadaan pelaku ER di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Sangkar Puyuh Desa Sawah," terang iptu Rifles Bagariang.

Saat pelaku ER digeledah ditemukan tas warna hitam yang berisikan 10 paket sabu dan 3 butir ekstasi merk Barongsai warna ungu.

"Pelaku ER mengakui barang haram tersebut miliknya yang ia dapat dari BS di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru," tutur Kasat.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. "Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP," kata  Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Polres Kampar Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Desa Sawah 
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved